Pemerintah Tambah Cuti Bersama, Berikut Daftarnya
JAKARTA - Hari Kamis (20/8/2020) nanti bertepatan dengan Tahun Baru Islam 1442 H yang selalu diperingati setiap tanggal 1 Muharam.
Sementara itu, dalam revisi ketentuan cuti bersama 2020, tanggal 21 Agustus 2020 ditetapkan sebagai cuti bersama Tahun Baru Islam.
Dalam Islam, Muharam merupakan bulan pertama di kalender Hijriah karena merupakan bulan bersejarah yang memiliki banyak keistimewaan bagi umat muslim.
Baca Juga:
- Dokter Muda Ditemukan Tewas di Kamar Kos
- Rasio Kematian Akibat Covid-19 di Kota Cirebon Mengkhawatirkan
- Mau Uang Edisi Khusus Rp75 Ribu? Di Cirebon Juga Bisa, Ini Caranya
Berbeda dari penanggalan masehi yang berpatokan pada rotasi matahari, penanggalan hijriah atau disebut juga penanggalan komariah berpatokan pada rotasi bulan. Oleh karena itu, ia juga disebut perhitungan kalender lunar.
Setahun dalam penanggalan hijriah ini lebih pendek 11 sampai 12 hari dari penanggalan masehi.
Pemerintah merevisi ketentuan mengenai cuti bersama dan hari libur pada tahun 2020. Revisi itu menambah jumlah hari libur pada tahun 2020 dari 20 hari menjadi 24 hari.
Berdasarkan laman resmi Kemenag, berikut revisi tambahan 4 hari libur pada 2020:
- Tanggal 28 dan 29 Mei sebagai Cuti Bersama Hari Raya Idul Fitri 2020
- Tanggal 21 Agustus sebagai Cuti Bersama Tahun Baru Islam 1442 Hijriyah
- Tanggal 30 Oktober sebagai Cuti Bersama Maulid Nabi Saw. (yud/fin)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: